BERITABATAM.COM, Batam – Sikap diskriminasi kepada wartawan yang akan melaksanakan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali terjadi.
Perlakuan tak sedap itu dialami oleh salah seorang wartawan SinarKepri.co.id, Muhamad Ikhsan, pada Kamis 21 November 2024.
Menurut M Ikhsan, Kejadian tersebut bermula pada saat ia akan melakukan pemotretan didalam ruangan sebelum sidang terbuka dimulai.
Pada saat itu juga, salah satu oknum Hakim PN Batam, dengan raut wajah yang tak bersahat melontar kata-kata sinis kepada M Ikhsan.
“Anda di larang untuk meliput, anda harus mendaftar ke humas baru bisa meliput,” ujar M. Ikhsan menirukan kata-kata oknum Hakim tersebut.
Selain itu, M Ikhsan menyebut, oknum Hakim itu juga meminta agar poto yang telah ia abadikan di ponsel untuk segera dihapus.
‘Hapus-hapus potonya,” Kata M Ikhsan mengulangi ucapan oknum Hakim kepadanya.
Eddy Supriatna, Ketua JMSI Kepri menyesali sikap oknum hakim hingga terjadinya peristiwa pelarangan liputan dengan mengabadikan momen persidangan.
“Terlalu kaku hakim itu. Padahal, media pun bekerja ada dasar pijakan dalam bentuk Undang-Undang,” katanya menyikapi peristiwa yang dialami wartawan dari anggota JMSI Kepri.
Dengan kejadian ini, katanya, Pengadilan Negeri (PN) Batam terlihat sebagai sebuah institusi yang tidak menghormati kemerdekaan pers.
“Ngapain juga melarang? Harusnya, cukup bertanya identitas. Jika wartawan, tinggal disampaikan untuk lebih tertib. Bukan melarang dan meminta hapus foto,” katanya
Untuk diketahui, menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapapun yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Guna keperluan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, hingga berita ini tayang, awak media ini belum dapat menemui Humas PN Batam. (ria fahrudin)