BERITABATAM.COM, Batam – KPU Kota Batam membatalkan pelaksanaan debat Kedua Pemilihan Walikota (Pilwako) dan Wakil Walikota (Pilwawako) Kota Batam yang dijadwalkan pada hari ini, Sabtu 23 November 2024 pukul 19:30 WIB.
Pembatalan tersebut mengingat dan menimbang waktu yang tersedia dimana pada 23 November 2024 merupakan hari terakhir waktu pelaksanaan semua jenis metode kampanye.
Baik yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilihan maupun yang dilakukan oleh peserta pemilihan.
Maka KPU Kota Batam memutuskan bahwa tidak dapat melanjutkan rencana penyelenggaraan debat publik tersebut.
“KPU Kota Batam telah berusaha semaksimal mungkin dalam memfasilitasi para pasangan calon dalam metode kampanye yang difasilitasi.
Namun tentunya ikhtiar tersebut harus mempertimbangkan segala aspek dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Batam, Mawardi melalui rilis disampaikan ke redaksi media ini, 23 November 2024.
Seraya menegaskan, bahwa setiap keputusannya terkait pelaksanaan debat publik adalah menjadi wewenang dari KPU Kota Batam.
Namun demikian kata Mawardi, KPU Kota Batam dengan ini memahami segala harapan dari masyarakat dan peserta pemilihan terkait pelaksanaan debat publik lebih lanjut.
Namun sayang KPU Kota Batam tidak dapat terpenuhi, sebab keterbatasan dari aspek waktu pelaksanaan yang harus memenuhi ketentuan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
“KPU Kota Batam menyampaikan permohonan maaf dan tetap mengharapkan dukungan sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan pemilihan khususnya hari pemungutan suara yang semakin dekat.
Sehingga Pemilihan yang akan dilaksanakan tetap dapat terselenggara dengan memenuhi asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan,” harap Mawardi. (ria fahrudin)