BERITABATAM.COM, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengajak masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suara pada 27 November 2024.
Hal itu ditegaskan Rudi berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri terkait Pelaksanaan Pemungutaan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bagi Pekerja/Buruh.
Untuk Kota Batam, pemungutan suara akan dilaksanakan dua pemilihan yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Secara keseluruhan, pada Pilkada 2024 terdapat 1821 TPS tersebar di Kota Batam.
Dari jumlah itu, TPS reguler ada 1818 dan yang khusus tiga TPS.
“Mari sama-sama sukseskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024, ayo berbondong datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya,” ujar Rudi, Selasa, 26 November 2024.
Dalam surat yang diterima Wali Kota tersebut, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dan memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
la berharap, khusus warga yang berstatus sebagai pekerja untuk menjadikan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 sebagai waktu untuk menyalurkan hak suaranya.
“Ini demi masa depan daerah, mari sama-sama kita sukseskan Pilkada 2024,” ajak Rudi.
Selain itu, bersama dengan Forum Koorfinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengusaha dan pekerja/buruh diminta turut menjaga kondusifitas hubungan industrial selama pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dari TPS kita semua menentukan masa depan bangsa, semoga ke depan terpilih pemimpin terbaik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rudi. (***)