
BINTAN – Polres Bintan berhasil mengamankan dua pria yang merupakan target orang dalam Operasi Pekat Seligi 2024 yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa 10 Desember 2024.
Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo membenarkan bahwa, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap dan mengamankan dua pria penyalahgunaan narkoba.
“Kita amankan kedua pelaku di Pasar Berdikari, RT05 RW20 Kelurahan Kijang Kota,” kata Kasihumas, Kamis 12 Desember 2024.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 3,08 gram, 1 set alat hisap, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 mancis dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama ciptakan situasi Kamtibmas diwilayah agar tetap aman dan kondusif.
“Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan apalagi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian baik itu melalui Bhabinkatimbas ataupun Polsek terdekat,” tutupnya.