
BERITABATAM.COM, Batam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengumumkan kepada seluruh masyarakat Batam yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan berupa, KTP, KK, Akte Kelahiran,Akte Kematian dan Perkawinan untuk sementara waktu belum bisa melayani.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kabid pencatatan sipil Disdukcapil Kota Batam, Nur Amri Arif, melalui alat pengeras suara di halaman kantor.
Adapun dokumen kependudukan yang mengalami kendala yaitu, pencetakan KTP, KK, Akte Kematian dan Pernikahan.
Menurut Nur Amri Arif, terkendalanya peroses pencetakan dokumen kependudukan tersebut, karna sedang dilakukan konsolidasi maintenance di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) RI.
“Insya Allah pelayanan dokumen kependudukan ini akan kembali normal pada minggu depan,” ujar Nur Amri Arif, kepada media ini Senin 2 Desembar 2024.
Nur Amri Arif menyampaikan, bagi masyarakat Kota Batam yang akan melakukan pengajuan pengurusan berupa KK, KTP, Akte Kelahiran dan lainya, silakan datang ke Disdikcapil Kota Batam. Karna hal tersebut tetap dilayani.
“Kendala hanya terjadi pada pencetakan, tapi kalau pengajuan tetap dilayani,” tutupnya. (ria fahrudin)