
BERITABATAM.COM, Batam – Dokumen Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri, disinyalir jadi salah satu faktor penyebab maraknya aksi penyeludupan barang ilegal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam ke Dabo Singkep, Lingga, Kepri.
Modus yang dilakukan para pemain dengan menggunakan dokumen Balai Karantina itu sendiri sudah berlangsung cukup lama.
Diduga, dokumen yang digunakan itu hanya untuk mengelabui pandangan masyarakat luas.
Dimana, dengan menggunakan dokumen tersebut seolah-olah barang berbagai jenis yang berada di dalam kendaraan pickup itu legal.
Pantauan di lapangan, sebelum memasuki area pelabuhan, para supir atau pemilik kendaraan barang terlebih dahulu mendatangi Kantor BKHIT Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, untuk mengurus dokumen karantina.
Lalu setelah mendapatkan dokumem tersebut, mereka lantas membawa kendaraan ke area parkir pelabuhan ASDP Telagapunggur.

Disana, barang-barang yang menggunakan dokumen karantina langsung diperiksa oleh petugas Bea Cukai.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, barulah barang-barang yang diduga berasal dari impor tersebut berangkat menuju Dabo Singkep mengunakan kapal Roll On-Roll of (Roro) dengan aman.
Parahnya lagi, barang sembako diduga berasal dari impor seperti bawang putih, anggur, kentang, jeruk, brokoli, dengan mudah lolos dari pemeriksaan Bea Cukai.
Dan hal ini terjadi hanya dengan bermodalkan dokumen dari Kantor BKHIT-Kepri, Telagapunggur.
“Pada saat pengurusan dokumen, petugas Karantina tidak menanyakan asal barang. Yang ditanyakan, berapa jumlah barang yang dibawa,” ujar sumber mantan supir Batam- Dabo yang enggan namanya disebut kepada media ini, Jum’at 20 Desember 2024.
Sumber yang memahami dan pernah turut dalam kegiatan ilegal ini mengatakan, jumlah barang yang akan dibuat dokumen itu, tidak semuanya dilaporkan kepada putugas Karantina.
Dia mejelaskan, petugas Karantina tidak mempermasalahkan tentang jumlah barang yang dilaporkan, yang terpenting uang pengurusan dokumen aman.
“Contoh. Bawang dua puluh karung, yang dilapor ke petugas karantina hanya 3 saja. Mengurus dokumen di kantor Balai Karantina sangat mudah. Tak banyak cengkunek, yang penting kita bayar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) BKHIT Kepri Pelabuha Telagapunggur, Riki Hikman belum bisa dikonfirmasi terkait adanya kemudahan dokumen yang menjadi faktor penyebab utama berjalannya aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Telagapunggur. (ria fahrudin)