
BINTAN – Warga hingga saat ini masih mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di Kabupaten Bintan.
Hal ini dilakukan pemerintah agar membantu masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara merata.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bintan, Retno Riswati mengatakan hal ini sesuai dengan Perbub No 7 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Bintan.
“Masyarakat mendapat fasilitas pelayanan gratis, dengan menunjukan E-KTP dan KK Kabupaten Bintan sudah dapat pelayanan kesehatan, ” kata Retno, Kamis 5 Desember 2024.
Retno menyebut, fasilitas ini dapat terus dinikmati pada pelayanan puskesmas dan rawat inap kelas III di RSUD Bintan dan setiap Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemkab Bintan.
“Pelayanan kesehatan ini dapat diakses dengan menunjukan KTP atau KK saat berobat hingga rawat jalan di Puskesmas dan datang ke IGD RS. Demikian untuk fasilitas rawat inap kelas lll di RS selain KTP/KK dapat dilampirkan juga surat rujukan dari Puskesmas asal,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, bahwa ibu hamil juga dapat cek kesehatan dan kehamilan dengan gratis di Puskesmas.
“Selain itu, Ibu hamil juga bisa berobat dan cek kesehatan menggunakan KTP Bintan,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menegaskan bahwa program pelayanan kesehatan gratis akan terus berlaku.
“Masih dan akan terus berlaku,” tegas Bupati Roby.