
BERITABATAM.COM, Batam – Majelis hakim vonis Ahmad Rustam Ritonga 2 tahun penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan, Kamis, 12 Desember 2024.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik SH didampingi hakim anggota Willy Irdianto dan Monalisa Theresia Siagian.
Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan pertimbangan matang dan menyakinkan menyatakan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Rustam terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU,” kata Tiwik.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
Sontak putusan tersebut membuat terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tertunduk lesu dan terpancar raut wajah kecewa, dirinya yang mengenakan kemeja putih meminta waktu kepada majelis hakim untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya guna mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Atas putusan tersebut saya sangat berkeberatan dan meminta waktu untuk konsultasi dengan Penasehat hukum Yang Mulia,” kata Ahmad Rustam Ritonga.
Setelah diberikan ruang dan waktu, terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersama penasehat hukumnya menyatakan fikir-fikir atas putuaan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami kecewa dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan, untuk itu kami nyatakan fikir-fikir yang mulia,” ujar Penasehat hukum terdakwa.
Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut tampak dihadiri kolega dan kenalan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga. Raut wajah sedih terpancar dari pengunjung sidang.
Ditempat yang sama, JPU Kejaksaan Tinggi Kepri Marthin Luther menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut.
“Putusan tersebut kurang dari setengah tuntutan JPU, kami fikir-fikir dulu ya,” ujarnya. (ria fahrudin)