
BERITABATAM.COM, Batam – Dua calon penumpang pesawat membawa sabu dalam koper berhasil diamankan petugas Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dari kedua koper pelaku berhasil diamankan 3 bungkusan berisi sabu dengan berat keseluruhan sekira 3,2 Kg.
Rencananya barang haram ini akan dibawa tujuan Balik Papan dengan menggunakan pesawat Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN).
Kedua pelaku yang diamankan F (21) dan A (17) tidak berkutik ketika petugas membawanya menuju ruang rekonsiliasi untuk diperiksa.
“Waktu itu (10 Januari 2025), petugas mengetahui adanya narkoba saat koper melintas mesin X-ray menunjukkan citra yang mencurigakan. Lalu kedua penumpang yang terdeteksi membawa narkoba diminta ikut menuju ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah melalui pesan WA, Rabu, 22 Januari 2025.
Untuk informasi pemeriksaan lanjutan oleh Muhtadi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Batam menjelaskan dari koper milik F ditemukan 2 bungkusan berisi sabu seberat ± 2.130 gram sedangkan koper milik A ada satu bungkusan seberat ± 1.065 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar 60 juta rupiah untuk setiap kilogramnya bila berhasil,” lanjut Muhtadi.
Kepada perugas pelaku mengaku merupakan jaringan RX dan ZR selaku pemilik barang, selanjunya penghubung kepada kedua pelaku adalah Pon.
“Atas perintah Ponlah kedua pelaku menuju Batam dan selanjutnya bertemu Walet sebagai kurir untuk mendapatkan narkoba jenis sabu. Selanjutnya narkoba tersebut remcananya dibawa tujuan Balikpapan,” tutup Muhtadi.
Dari Bea Cukai Batam selesai, untuk pemeriksaan lanjutan kedua pelaku diserahkan ke Dirresnarkoba Polda Kepri.
Kedua pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati. (ria fahrudin)