
BERITABATAM.COM, Batam – Sebanyak 27 Kios permanen dan 17 lapak di Komplek Kwarta Karsa Pasar Angkasa RT 03 Lubuk Baja, Kota Batam, menolak keras dilakukan pengusuran oleh Tim Terpadu, Rabu 29 Januari 2025.
Pasalnya, ganti rugi yang ditawarkan pihak PT Panca Usaha Jaya Sakti (PT PUJS) selaku pemilik lahan tidak sesuai yang diinginkan para pemilik kios.
Saat mediasi bersama pemilik lahan PT PUJS menyanggupi ganti rugi Rp5 juta untuk kios permanen dan Rp2,5 bagi pemilik lapak liar.
Semetara dari pemilik kios permanen yang berada di kawasan Hotel Bali ini, meminta ganti rugi tersebut sebesar Rp30 juta.
Mediasi tersebut disaksikan juga Persatuan Pedagang Seken Swadaya (PPSS) Kota Batam.
Meski belum ada kesepakatan kedua belah pihak, namun Tim Terpadu terdiri dari Polri,Ditpam,dan Satpol PP langsung melakukan pengukuran lahan tersebut.
Menurut Penasehat PPSS Kota Batam, Muhammad Wahyudi, bahwa pasar seken ini berdiri sejak tahun 2004 lalu.
Pendirian pasar seken ini merupakan bergabungnya para Pedagang Kaki Lima (PK5) tergabung di koperasi.
‘Mereka pedagang tidak keberatan jika pemilik lahan sepakat per kios ganti rugi Rp30 juta.
Tapi sekarang malah Rp5 jutaan,” ujar Muhammad Wahyudi.
Ditegaskan Wahyudi, para pedagang seken ini berjualan di kawasan tersebut tidak gratis melainkan membayar admistrasi pada koperasi yang jumlahnya sekitar Rp20 juta,
“Seingat saya mereka itu ada izinnya jualan disitu, bahkan saya sendiri punya dokumennya,” ucap Wahyudi lagi.
Wahyudi menegaskan, bahwa para pedagang ini tidak keberatan kiosnya digusur pihak PT PUJS.
Namun pedagang meminta ganti rugi sebelumnya ke pemilik lahan Rp30 juta dipenuhi.
“Sebenarnya antara pemilik kios dan PT PUJS diwakili saudara Firman, telah beberapa kali melakukan pertemuan.
Saya berharap kepada pihak terkait pemerintah, agar bisa mempertimbangkan nasib para pedagang ini dalam mencari nafkah buat menghidupi keluarganya,” harap Wahyudi.
Pada kesempatan yang sama, Lena Bendahara PPSS juga mengatakan, jika para pedagang ini harus di geser, maka ganti ruginya yang masuk akal.
Karena nantinya untuk modal mereka membuat usaha kembali.
“Semoga pihak PT PUJS mengerti sama kami pedagang kecil ini,”ucap Lena lagi.
Seraya ia berharap kepada pemerintah Kota Batam agar bisa menyelesaikan persolan ini dengan bijak sana.
“Ganti ruginya itu wajar nilainya segitu, karena sesuai kesepakatan bersama pihak PT PUJS pemilik lahan,” ucapnya lagi.
Sebelumnya pada mediasi pertama pemilik kios ini megajukan ganti rugi sebesar Rp70 juta karena mereka mengaku kios tersebut memiliki badan hukum.
Namun pada mediasi selanjutnya antara pemilik kios dan peimilik lahan disepakati Rp30 juta.
Akan tetapi pada mediasi ketiga, 29 Januari 2025, malah pemilih lahan hanya bisa gantu rugi Rp5 juta. Dari situlah ujung dari penolakan para pedagang pemilik kios permanen ini. (***)