
BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam membentuk Tim Pengendalian Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kota Batam.
Tim ini nantinya guna mengawasi kewajiban para pengembang perumahan dalam pemenuhan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan Tim ini dilakukan pada Rapat Koordinasi terkait pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Penyediaan PSU Perumahan.
Rakor digelar di Kantor Walikota Batam, dipimpin langsung ekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Jumat 24 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menekankan pentingnya pembentukan tim ini untuk memastikan pengembang perumahan memenuhi kewajibannya dalam menyediakan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan tim ini merupakan amanat dari Peraturan Wali Kota Batam No. 184 Tahun 2023 pada Bab VII Pasal 34, yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian PSU perumahan.
Tim ini dirancang untuk menjalankan beberapa fungsi strategis.
Fungsi tersebut meliputi pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang perumahan dalam penyediaan PSU.
Dan juga pemberian teguran tertulis kepada pengembang atau pihak yang melanggar ketentuan terkait PSU.
Serta pelaksanaan penertiban di lapangan terhadap pelanggaran PSU, pengoordinasian pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah PSU.
Disamping itu juga pemberian sanksi kepada pengembang atau pihak lain yang melanggar ketentuan PSU.
“Sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pengembang sangat diperlukan untuk mewujudkan penyediaan PSU yang optimal.
Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat dari fasilitas umum yang sesuai standar,” ujar Jefridin. (***)