
BERITABATAM.COM, Jakarta – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Negara Nigeria, Usra Hendra Harahap telah menunjuk Kantor Hukum Rikha & Parnes Law Office untuk menangani terkait perkara hukum dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mantan Staff Kedubes RI untuk Nigeria.
Penunjukan kuasa hukum ini dilakukan Dubes RI di Jakarta pada Rabu 8 Januari 2025.
Usra Hendra Harahap yang juga menjadi Dubes untuk 14 negara Afrika lainnya dibawah yursidiksi diplomatiknya.
Selain menunjuk menangani perkara pelecehan, juga terkait pencemaran nama baik dan pemerasan.
Hal ini telah dilakukan seorang perempuan yang merupakan mantan staff PF Pensosbud & MKP pada KBRI di Abuja, Nigeria dengan inisial “AR”.
Sementara terkait perkara ini, yang telah bergulir lama sejak Juni 2024 lalu.
Berawal kasus ini terungkap dari somasi dari “BOWYARD Partners” selaku Kuasa Hukum “AR” (Pengacara asal Nigeria).
Bahkan beritanya terkait peleceahn terseut sudah terlanjur beredar luas di media termasuk media social, baik di dalam negeri maupun diluar negeri.
Berita tersebut awalnya beredar di Media-media hanya di lokal Nigeria, salah satunya media “Leadership”.
Namun kemudian diberitakan lagi oleh ”Nigerian world”, kemudian setelah berita tersebut beredar
ternyata di takedown langsung oleh kedua media tersebut.
Alasannya, bahwa berita yang beredar tersebut di dalam pokok perkaranya ternyata tidak memiliki bukti-bukti maupun saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana “Pelecehan Seksual” tersebut.
Hal ini sebagaimana keterangan pengacara dari “AR” BOWYARD Partners.
Namun sangat disayangkan didalam negeri berita tersebut malah beredar luas di Masyarakat.
Dimana akibat pemberitaan yang beredar tersebut telah mengakibatkan terjadinya pembunuhan karakter (“Character Assassination”) terhadap Dubes RI untuk Negara Nigeria, yakni Usra Hendra Harahap.
Maka dari itu apabila terdapat hal-hal terkait perkara pemberitaan atau korespondensiapapun menyangkut perkara ini.
Atau bagi pihak-pihak yang berkepentingan dapat menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan Kantor Hukum “RIKHA & PARTNERS LAW OFFICE” selaku Kuasa Hukumnya.
Begitu pula terkait upaya hukum ataupun Langkah hukum yang akan ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum “RIKHA & PARTNERS LAW OFFICE” yang diketuai Advokat Rikha Permatasari, akan diinformasikan lebih lanjut.
Terkhsususnya kepada pihak pemangku kepentingan terkait perkara ini. (ria fahrudin)