
BERITABATAM.COM, AS – Aplikasi Tik Tok secara mengejutkan banyak pihak resmi diblokir oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok ini akankah bersifat sementara atau berlaku selamanya?
Berdasarkan keterangan yang dirangkum dari laman The Verge, aplikasi TikTok tidak lagi dapat diakses di Amerika Serikat.
Kebijakan ini muncul setelah undang-undang setempat secara resmi melarang platform tersebut mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025.
Langkah ini menandai babak baru dalam ketegangan antara TikTok dan pemerintah AS, yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan sumber The Verge, aplikasi TikTok telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google, sehingga tidak lagi tersedia untuk diunduh.
Banyak warga Amerika Serikat yang menyematkan tagar #RIPTikTok di akun sosial media mereka.
Tidak hanya aplikasi saja, akses ke TikTok melalui web juga telah diblokir.
Pengguna yang mencoba membuka aplikasi di AS kini dihadapkan pada pesan yang menyatakan bahwa layanan TikTok tidak dapat digunakan.
TikTok mulai memblokir akses pengguna di AS pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 waktu setempat.
Pesan yang muncul di layar pengguna menyebutkan, “Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS.
Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini.”
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, TikTok juga mengisyaratkan adanya peluang untuk kembali tersedia di AS di masa depan.
“Presiden terpilih Donald Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan perusahaan untuk menemukan solusi guna memulihkan TikTok setelah menjabat,” bunyi pesan tersebut. (***)