
BERITABATAM.COM, Batam – Pemilik 27 kios permanen pedagang kaki lima (PK5) di kawasan Pasar Angkasa, Nagoya, menolak dipindahkan sebelum tuntutan ganti rugi Rp30 juta dipenuhi PT Panca Usaha Jaya Sakti (PUJS).
Meski terkait ganti rugi tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan, namun belum ada kesepakatan.
Pasalnya saat pertemuan diadakan di rumah makan kawasan Nagoya, pihak PT PUJS hanya menyanggupi ganti rugi Rp5 juta per kios.
Hal ini membuat pemilik kios tergabung di Persatuan Pedagang Seken Swadaya (PPSS) tak mau dipindahkan dan tetap mempertahankan kiosnya tersebut.
Diketahui para pedagang ini menempati lahan jualannya sejak tahun 2004 lalu hingga sekarang.
Keberadaan mereka berjualan disana merupakan hasil kesepakatan Lurah Lubuk Baja yang saat itu dijabat Iskandar dengan Koperasi PK5.
Kesepakatan menempatan jualan pedagang saat itu disaksikan langsung Ketua PPSS Muhammad Wahyudi, yang saat ini menjabat sebagai Penasehat PPSS.
Wahyudi sendiri saat itu menjadi saksi dan tahu persis akan kronologis mengajukan penataan kios PK5 dari Koperasi PK5 bersama Lurah Lubuk Baja.
Saat itu ketua Koperasi PK5, Hendra dan juga menjabat Ketua RT Batu Selicin.
Dengan berbekal badan hukum Koperasi akhirnya disetujui.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba PT PUJS akan menempati lahan yang saat ini di tempati pedagang PPSS.
Dengan alasan lahan tersebut milik PT PUJS, padahal lahan yang di tempati pedagang PPSS ini dulunya merupakan pasum.
Bahkan terdapat plang milik Pemerintah Kota Batam dan telah ditumbuhi pepohonan sepanjang jalan.
“Sebagai buktinya lahan itu pasum, masih ada berdiri pohon-pohon penghijauan yang sekarang sudah tampak besar dan rimbun,” ujar Wahyudi.
Bahkan kata Wahyudi pada tahun 2024 lalu, pihak Otorita Batam (OB) yang sekarang BP bersama Tim Terpadu telah mengadakan pengukuran.
Adanya bangunan 27 kios permanen milik pedagang PPSS, memang sebagian memakan lahan PT PUJS sekitar 1,5 meter.
Selanjutnya Tim Terpadu mengadakan musyawarah bersama pemilik kios dan PT PT PUJS terkait lahan yang terpakai para pedagang tersebut.
Akhirnya pedagang PPSS ini dari hasil pengukuran Tim Terpadu mengadakan musyawarah bersama pihak PT PUJS untuk membahas ganti rugi.
“Musyawarah pada 21 Januari 2025 kemarin itu intinya PT PUJS harus mengganti rugi kepada para pedagang PPSS yang terkena imbasnya.
Bahkan dimediasi juga Tim terpadu, namun pihak PT PUJS hanya bersedia menganti rugi lahan Rp5 juta per kios.
Tapi pedagang PPSS meminta Rp30 juta, jadi belum ada kesepakatan,” jelas Wahyudi.
Dinilai Wahyudi ganti rugi Rp5 juta itu terlalu kecil wajar saja bila pedagang PPSS ini menola.
Apalagi tempat jualan mereka saat ini merupakan mata pencarian menafkahi keluarga.
Begitu pula keuntungan yang mereka dapat tidak seberapa dari jualan barang seken ini.
“Kami pengurus PPSS mohon kiranya PT PUJS bermurah hati menyetujui keinginan para pedagang ini.
Begitu pula pihak Tim Terpadu bisa menjembatani mediasi tersebut dan tidak mengeluarkan SP1 sebelum persoalan pedagang dengan PT PUJS selesai,” pinta Wahyudi.
Terkait adanya kata sepakat beredar di video itu bukan berasal dari para pedagang PPSS, melainkan dari Kepala Bidang Satpol PP Imam Tohari.
Sementara pada kesempatan yang sama Bendahara PPSS, Lena mengatakan bahwa melakukan penertiban para pedagang ini haruslah manusia.
Artinya ganti rugi tersebut harus masuk akal, karena uang Rp5 juta sangat kecil untuk membuka tempat usaha baru mereka.
“Semoga pihak PT PUJS mengerti sama pedagang kecil ini,”ucap Lena lagi.
Seraya ia berharap kepada pemerintah Kota Batam agar bisa menyelesaikan persoalan ini dengan bijak sana. (***)