
BINTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bintan melakukan pengawasan terhadap usaha tambak udang di Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan mengenai aktivitas tambak udang yang tidak mengantongi izin.
“Tanggal 20 Januari 2025 sudah kita lakukan pengawasan pada aktivitas tersebut. Kami turun kesana dengan delapan personil lainnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Sumadi, Rabu 22 Januari 2025.
Ia menyebut dari hasil pengawasan, bahwa tambak udang itu dibangun diatas lahan seluas 5,3 Hektar (Ha).
Dimana usaha tambak itu juga sudah mengantongi beberapa dokumen. Adapun dokumen yang ditunjukkan mereka yaitu terkait lingkungan hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), pemanfaatan ruang, NIB, Kegiatan Berusaha yang telah disetujui sistem OSS.
“Untuk SPPL, pemanfaatan ruang dan lainnya mereka telang mengantonginya. Dokumen itu semua yang telah ditunjukkan ke kami. Kalau mau tau dokumen tersebut, bisa ke instansi terkait,” jelasnya.
Setelah Satpol PP Bintan mengecek dua unit bangunan yang sedang dikerjakan, diantaranya satu unit bangunan dengan luas 6X17 meter persegi, dan satu unit lagi bangunan seluas 6X21 meterpersegi.
Pemilik usaha tambak udang tersebut belum dapat menunjukan dokumen Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Maka pembangunan dua unit bangunan itu sudah melanggar aturan sehingga untuk sementara waktu dihentikan sampai PBG tersebut ada.
“Mereka tidak bisa tunjukkan dokumen PBG maka kita minta pemilik usaha untuk menghentikan pengerjaan pembangunan dua unit bangunan tersebut. Karena PBG itu telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” katanya.
Pengakuan pemilik lahan, Sumadi menerangkan bahwa mereka sedang dalam pengurusan PBG.
Namun terkendala status surat lahannya, untuk itu mengurus PBG, status surat lahan itu harus sertifikat namun yang dimiliki pemilik usaha adalah alashak.
Diketahui, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik usaha tambak udang untuk dimintai keterangan soal perizinan tersebut.
“Untuk soal pengurusan PBG itu bukan ranah kami. Karena sepanjang tidak mengantongi PBG maka melanggar perda dan kami akan tindak karena kami selaku penegak perda,” tutupnya. (Oppy)