
BERITABATAM.COM, Batam – Kantor Pelayan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil menggagalkan praktek penyelundupan 42 unit ponsel jenis iPhone merk Apple melalui Joki International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Ponsel tersebut diselundupkan dengan modus tour perjalanan gratis ke luar negeri Singapura dan Malaysia.
Sebanyak 42 iPone tersebut digagalkan Bea Cukai Batam di dua lokasi, yaitu pelabuhan terminal internasional Ferry Harbour Bay dan pelabuhan terminal internasional Batam Centre.
Dari rilis disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Evi Octavia, bahwa 42 unit iPhone yang diduga kuat diselundupkan menggunakan joki IMEI.
“Jadi pengungkapan pertama terjadi pada Senin 27 Januari 2025 di Terminal kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam sebanyak 20 unit iPhone.
Dan sehari kemudian, Selasa 28 Januari 2025 , petugas Bea Cukai Batam kembali mengungkap modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre sebanyak 22 unit iPone,” ujar Evi
Ditegaskan Evi, bahwa Bea Cukai Batam komitmen penindakan terhadap joki IMEI ini dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.
Disebutkannya, untuk para joki ini direkrut melalui jejaring media sosial (medsos). Di mana mereka diiming – imingi perjalanan tour gratis ke luar negeri.
“Untuk imbalan joki ini, mereka wajib membawa ponsel titipan dan meregistrasikan IMEI menggunakan data pribadi mereka.
Jadi seolah-olah perangkat tersebut adalah barang bawaan pribadi,” jelasnya.
Sementara pengendali yang sudah berada di pelabuhan feri terminal Harbourfront Centre Singapura.
Namun sebelumnya memberikan arahan joki IMEI mengenai teknis membuka perangkat dan menjawab pertanyaan petugas Bea Cukai saat registrasi.
Setelah IMEI teregistrasi, perangkat tersebut dikembalikan kepada pengendali yang sudah menunggu di luar pelabuhan untuk dijual kembali di Indonesia.
Skema ini bertujuan menghindari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dibayarkan sesuai aturan kepabeanan.
Atas temuan ini, kata Evi, Bea Cukai Batam menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan.
Selain itu, Bea Cukai juga mengajukan rekomendasi pemblokiran IMEI ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) agar ponsel tersebut tidak dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi konsumen.
Dan kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang dapat berujung pada sanksi hukum,” ucap Evi lagi. (***)