
BERITABATAM.COM, Jateng – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan elpiji 3 kg yang bersubsidi.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Larangan ini bertujuan memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengimbau seluruh ASN baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk beralih ke penggunaan LPG non-subsidi.
Langkah ini dianggap penting demi mendukung distribusi subsidi yang tepat sasaran.
“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemvop Kepri Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg
Dan mereka wajib beralih ke LPG non-subsidi,” bunyi surat edaran yang diterbitkan pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.
Ia menyatakan, jika ada ASN yang tetap menggunakan gas bersubsidi tersebut, pihaknya tidak segan memberikan teguran hingga sanksi.
“ASN jangan sampai beli LPG 3 kg. Itu jelas ada aturan dan penerimanya sudah ditentukan.
Kalau tetap ngeyel, pasti ada sanksi setelah proses peringatan,” ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025 lalu.
Selain ASN, pemerintah juga telah mengatur larangan penggunaan elpiji bersubsidi untuk beberapa sektor usaha. (***)