
BERITABATAM.COM, Jakarta – Selebriti Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis selama 12 jam.
Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Pemeriksaan pada 6 Februari 2025 kemarin bersama dengan Dokter Detektif alias Doktif.
Sebanyak 58 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama serta Doktif terkait perkara tersebut.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi secara bergantian.
“Ada 58 pertanyaan, yang ditanyakan itu bagaimana ceritanya, ya ceritanya ada seseorang minta tolong.
Begitu ditolong malah lapor polisi, kan repot jadinya,” ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, terkait dugaan pemerasaan.
Menyoal pemerasan yang dituduhkan kepadanya, Nikita Mirzani membantah.
“Siapa yang diperas? Dia ngomong nggak, kalau diperas? Ngomong nggak dari mulutnya, diperas?
Ya ngomong nggak, coba suruh ngomong dong ‘Nikita Mirzani meras’ gitu,” kata Nikita Mirzani kepada wartawan saat ditemui usai pemeriksaan.
Adapun, Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani menjelaskan bahwa dalam kejadian sebenarnya tidak ada pemerasan karena tidak ada unsur ancaman di dalamnya.
“Pemerasan itu ada unsurnya, Ada ancaman.
Bagaimana seseorang datang-datang, tidak kenal menelpon seseorang, minta tolong supaya ketemu,” terang Fahmi Bachmid.
“Dan dalam percakapannya itu terbukti dia minta tolong, dalam tenggang waktu satu tahun dia cari-cari bagaimana caranya bisa ketemu Niki?
Niki bisa ceritakan itu,” sambungnya.
Ibu tiga anak tersebut lalu membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang dilayangkan padanya dengan perumpamaan. (***)