
BERITABATAM.COM, Batam – Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, telah mendapatkan lahan untuk penampungan sampah sementara (TPS) milik salah satu perusahaan pengembang properti yang berada di Kelurahan Sungai Binti.
Lurah Sungai Binti, Jamil, mengatakan sebelumnya telah menyurati dan mengujungi pihak pengembang properti yaitu, PT Rexvin Putra Mandiri terkait peminjaman lokasi untuk TPS.
“Alhamdulillah kita dikasi izin oleh PT Rexvin Putra Mandiri menggunakan lahan untuk TPS,” ujar Jamil di ruang kerjanya, Rabu 5 Maret 2025.
Jamil menyebutkan, keberadaanTPS tersebut untuk menampung sampah yang berasal dari enam kelurahan di Kecamatan Sagulung.
Dikatakanya, lokasi lahan TPS saat ini sudah digunakan selama dua minggu. Ia juga berharap, lahan tersebut bisa dijadikan permanen agar tidak berpindah- pindah lagi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, BP Batam,Pemko Batam dan pengembang bagaimana lahan itu bisa menjadi permanen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan yang dilakukan Lurah Sungai Binti, Jamil, salah satunya untuk mendukung percepatan program seratus hari kepemimpinan Walikota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Batam hingga tuntas. (ria fahrudin)