
BERITABATAM.COM, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengecekan kondisi produk minyak goreng merek “MINYAK KITA” yang beredar di Kota Batam, Selasa, 11 Maret 2025.
Pengecekan dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri di pasar dan swalayan di Kota Batam bertujuan untuk memastikan kualitas dan takaran produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lokasi yang menjadi sasaran aparat kepolisian antara lain Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, dan Swalayan BPS di Kota Batam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk minyak goreng dalam kemasan refil/pouch ukuran 1 liter dan 2 liter, yang diproduksi oleh PT. Synergy Oil Nusantara Batam, PT. Sinarmas, dan PT. Able Compdities Indonesia Medan, telah memenuhi standar takaran yang ditetapkan.
“Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat ukur atau bejana ukur 1 liter, kami menemukan bahwa takaran minyak goreng jenis ‘MINYAK KITA’ ukuran 1 liter dan 2 liter sesuai dengan ketentuan. Bahkan, takarannya sedikit melebihi takaran 1 liter dengan batas toleransi 0.3%,” jelas AKBP Ruslaeni, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri dilansir dari media online.
Distributor dari produk “MINYAK KITA” yang didapati beredar di toko-toko tersebut adalah PT. Wenindo Ekspres Kencana, PT. Batam Jaya Mandiri, dan PT. Panca Mitra Niaga.
Meskipun hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran minyak goreng yang beredar telah sesuai dengan standar, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan pemantauan untuk menjaga kualitas dan keselamatan konsumen di pasar.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar. Kami akan terus melakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran,” tuturnya. (ria fahrudin)