
BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah memiliki rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) tersertifikasi halal.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Ahcmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, usai mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah yang dirangkaikan dengan Akselerasi Produk Halal di Ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Wali Kota, Selasa 4 Maret 2025.
Dari data yang disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terdapat 14 juta pelaku usaha kuliner dan wajib halal per Oktober 2024.
Dari angka tersebut, baru 2,2 juta pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal.
Terkendalanya pemberian sertifikasi halal ini karena sebagian besar restoran mengambil daging dari RPH yang belum tersertifikasi halal.
“Pemerintah Daerah tentu mendorong upaya Pemerintah Pusat dalam hal penyediaan RPH yang tersertifikasi halal. Rumah potong yang dikelola Pemko Batam ini sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan petugas penyembelih bersertifikat dan diawasi dokter hewan DKPP Batam. Agar daging yang disembelih aman, halal dan utuh bagi konsumen,” jelasnya.
Dalam hal kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batam, menurutnya Pemerintah Kota Batam terus memberikan dorongan.
Melalui program program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menurutnya banyak pelaku UMKM di Kota Batam yang telah mengantongi label sertifikasi halal ini.
“Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam sebagai mitra pelaku usaha mikro selalu mengimbau untuk mengurus administrasi sebagai kelengkapan produknya. Dengan program Sehati ini banyak pelaku usaha yang sudah bersertifikasi halal. Selain rasa, packaging, sertifikat halal juga hal yang dilihat konsumen dalam mengkonsumsi satu produk,” jelasnya. (ria fahrudin)