
BERITABATAM.COM, Batam – Seorang warga Batam tertunduk lemas saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan 1 tahun, 2 bulan atau 14 bulan kurungan.
Vonis dari majelis hakim PN Batam ini dijatuhi kepada warga Batam ini karena diakibatkan ulahnya menjual produk kesehatan jenis koyo secara online.
Namanya Santi (40). Ia duduk dikursi pesakitan karena dituduh menjual koyo secara online tanpa diikuti dengan izin edar.
Padahal, ia sebagai seorang istri, menjual koyo secara online ini dengan tujuan untuk membantu kondisi ekonomi keluarga yang terpuruk.
Disisi lain, berdasarkan pemantauan dari media ini, BPOM Batam dalam penetapan status tersangka juga dilakukan tanpa didahului oleh tindakan pengawasan dan pembinaan
Majelis hakim PN Batam sudah menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan memutuskan dengan menghukuman 14 bulan kurungan.
Dan keluarga melalui pengacaranya masih pikir-pikir atas putusan itu.
Melalui kuasa hukumnya, hukuman ini tidak menunjukkan rasa adil dan tidak berkeadilan. Soalnya, sebagai ibu rumah tangga, terdakwa hanya mengisi waktu dengan memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi. Dan untuk membantu kondisi ekonomi yang lagi kurang baik, terdakwa menjual secara online.
Namun, penjualan koyo secara online ini BPOM menilai terdakwa melanggar ketentuan hukum mengenai izin edar. Dan tentunya, dalam perkembangan teknologi, khususnya dibidang informasi, penjualan secara online ini sungguh sangat banyak.
Apakah, hukuman dari majelis hakim ini dengan 14 bulan kurungan bagi penjualan yang dilakukan online, akan menjadi pintu masuk dan ancaman bagi pengguna media sosial yang menjual produknya. (ria fahrudin)