
Bangunan berukuran 4 x 18 meter ini dulunya cukup megah dan strategis. Ia menjadi pusat aktivitas ASN yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, saat Rokan Hilir belum berdiri sebagai kabupaten mandiri. Namun seiring waktu, setelah kantor camat baru dibangun, fungsi bangunan ini berubah menjadi rumah dinas camat, hingga akhirnya tak terurus. Pantauan di lokasi Rabu, 24 April 2025 menunjukkan kondisi bangunan sangat memprihatinkan. Pintu dan jendela raib, pagar besi dan kursi panjang tempat warga biasa menunggu pelayanan kini tak lagi ada. Warga menyebut kondisi ini tidak hanya akibat waktu, tapi juga karena ulah tangan-tangan jahil yang mempreteli bagian-bagian bangunan. “Benar, ini bangunan bersejarah. Dulu tempat rapat awal untuk mengusulkan pemekaran dari Kecamatan Kubu menjadi Kecamatan Pasir Limau Kapas,” kata Muslim (56), warga tempatan yang mengaku masih ingat masa kejayaan bangunan tersebut. Menurut warga lainnya, M. Kohar (65), karena lokasinya berada di pusat kota, bangunan tua ini terkesan angker jika dilintasi malam hari. “Tapi sebenarnya masih bisa diselamatkan. Kami berharap bangunan ini diperbaiki dan difungsikan kembali, karena nilai historisnya sangat tinggi,” ujarnya. Ia juga menyarankan agar bangunan tersebut difungsikan menjadi kantor kelurahan atau fasilitas publik lainnya. “Daripada menyewa bangunan baru, lebih baik ini dimanfaatkan kembali. Ini aset Pemkab,” tambahnya. Warga berharap Bupati Rokan Hilir, H. Bustamam, dan Wakil Bupati, Jhony Charles, turun tangan dan menganggarkan perbaikan bangunan ini dalam APBD Perubahan Tahun 2025. “Kalau tidak segera diperhatikan, warisan sejarah ini akan hilang begitu saja,” tutup warga. (alkaf hanori)
Atap seng dan papan lantai lapuk dimakan usia, sebagian besar struktur bangunan telah keropos dan rusak parah.