
BERITABATAM.COM, Rohil – Penerimaan tenaga honorer di tahun 2025 tampaknya masih dilakukan di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tepatnya dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko.
Padahal mulai tahun 2025 ini, status tenaga honorer di instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang tidak berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menjadi kasus hukum.
Sehingga pada tahun 2025 ini, Pemkab Rohil tidak ada lagi menerima tenaga honorer untuk bekerja di instansi pemerintahan sesuai aturan Mendagri tersebut.
Namun informasi dilapangan, ada penambahan tenaga honorer yang dilakukan oleh Kepala SDN 001 Bagan Kota untuk bagian Tata Usaha (TU).
Terkait hal itu, media riaukarya.com melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 001 Amrinawati lewat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, Amrinawati malah berkilah tidak menerima tenaga honorer tapi komite.
“Kami tidak menerima tenaga honorer tapi komite,” tulis Amrinawati, Sabtu, 12 April 2025 malam.
Sementara dari informasi dilapangan menyebutkan bahwa Kepala SDN 001 Bagan Kota memang telah menerima tenaga honorer TU pada awal tahun 2025 dengan inisal YD.
Tenaga honorer ini pun juga sudah mendapatkan gaji.
Setelah itu, akhirnya Amrinawati mengakui adanya penambahan tenaga TU, dan berdalih sudah melapor ke dinas dan dinas mengacc.
“Saya sudah melapor ke dinas terkait penambahan tenaga TU dan dinas mengacc RKA yang dianggarkan 2024, mengingat bahwa kami memang butuh tenaga TU yang lain untuk masalah adm sekolah,” sebutnya.
“Mohon maaf pak saya sudah lebih dulu bertanya ke dinas sebelum mengambil kebijakan. Terimakasih telah perduli dengan kami,” sambung dia.
Kebijakan yang dilakukan Kepala SDN 001 ini sudah bertentangan dengan aturan Mendagri Tito Karnavian yang tidak lagi memperbolehkan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2025 ini.
Namun jika nekat juga menerima tenaga honorer di tahun 2025 ini, Mendagri sudah menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang tidak berstatus PPPK dapat menjadi temuan BPK dan berpotensi menjadi kasus hukum.
Selain itu, kebijakan penerimaan tenaga honorer TU yang dilakukan Amrinawati juga bertentangan dengan kebijakan Pemkab Rohil saat ini.
Diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Rohil melalui Kepala Disdikbud dapat memberikan sanksi tegas terhadap Kepala SDN 001 Bagan Kota yang tidak mentaati aturan. (alkaf hanori)