
BERITABATAM.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi ( SIM )yang dikeluarkan kepolisian mempunyai kebijakan baru.
Pemegang SIM Indonesia tak perlu lagi memakai SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.
Surat Izin Mengemudi Indonesia akan berlaku di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai Juni 2025.
Hal ini akan memudahkan bagi warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara ASEAN tersebut untuk bisa mengemudi tanpa harus mengurus SIM Internasional.
Menurut informasi yang beredar, Surat Izin Mengemudi Indonesia sudah diakui di negara-negara ASEAN, seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, hingga Malaysia.
Dikutip dari berbagai sumber, Surat Izin Mengemudi Indonesia kini bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang.
Hal tersebut usai penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi.
Pernyataan itu dihembuskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus.
“Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, Thailand dan beberapa negara lainnya. Kita akan melakukan penggabungan data meiliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS agar lebih mudah,” katanya.
Surat Izin Mengemudi domestik Indonesia bisa diakui dan berlaku di beberapa negara.
Tentunya, hal ini sesuai dengan Agreemenet on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang dirilis oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesepakatan itu diperluas sejak tahun 1997, termasuk negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Kendati begitu, ada beberapa negara yang masih mempunyai kebijakan khusus mengenai penggunaan SIM Indonesia.
Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi ,Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia.
Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. (ria fahrudin)