
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Oknum wartawan di Tanjungpinang berinisial JA memang sudah tidak asing lagi, khususnya dilingkungan jurnalis di wilayah ini
Sepak terjang JA di dunia jurnalis akhirnya terpaksa tersendat setelah JA ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang bersama rekannya seorang oknum pegawai di bandara Tanjungpinang berinisial Y pada Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 14.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal penangkapan tersangka Y di Parkiran Wisma Pesona di Jalan D.I. Panjaitan KM. 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasatres Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi kepada awak media, Sabtu 26 April 2025.
AKP Lajun mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula pada Selasa 22 April 2025, sekira pukul 14.10 WIB, di Wisma Pesona, saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial Y.
“Penangkapan dilakukan sehubungan adanya informasi seorang laki laki tersebut di duga memiliki, menguasai Narkotika 1 paket berisi Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 butir Tablet berlogo Maybach warna Merah Muda diduga Narkotika Jenis Ekstasi,”jelas AKP Lajun.
Kemudian lanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa inisial JA, dari JA diamankan 1 unit Handphone dan Buku rekening BCA.
“Adapun saat penangkapan tersangka Y, didapati 1 paket berisi Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor 1,11 gram.
Juga 1 butir Tablet berlogo Maybach warna Merah Muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Ekstasi dibungkus plastik klip dengan berat kotor 0,56 gram,”jelasnya.
Disamping itu juga ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu bong, termasuk 1 unit Handphone dan 1unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih.
“Sedangkan dari tersangka JA (oknum wartawan) didapati barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO warna Fantasy Silver beserta kartu didalamnya, 1 buah Buku Tabungan BANK BCA,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Lajun menjelaskan, bahwa pengakuan dari dua tersangka tersebut mendapat narkoba untuk di konsumsi secara bersama-sama.
“Hasil tes urine didapati kedua tersangka positif menggunakan narkoba,. Kemudian, keduanya juga mengaku merupakan pemakai aktif mengkonsumsi narkoba,”papar AKP Lajun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka saat in ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, tim juga masih terus mendalami dan memburu tersangka L yang diduga sebagai pemasok narkoba tersebut,”pungkasnya. (ria fahrudin)