
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengapresiasi aksi perubahan inovatif yang digagas oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senopati.
Inovasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas perizinan investasi di daerah.
Menurut Lis, aksi perubahan ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan persoalan investasi yang selama ini lebih banyak muncul di lapangan daripada persoalan administratif.
“Regulasi investasi dari pemerintah pusat memang dirancang agar lebih mudah dan cepat. Namun, praktiknya di daerah, justru muncul persoalan baru, seperti tumpang tindih lahan dan ketidaksesuaian izin,” ujar Lis dalam pertemuan dan silaturahmi bersama jajaran Kejari Tanjungpinang di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Jumat, 11 April 2025.
Lis mencontohkan sejumlah persoalan yang kerap terjadi di daerah, termasuk Tanjungpinang, seperti perizinan pertambangan atau pembangunan menara yang belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat karena perizinannya belum tuntas atau baru sebatas rekomendasi.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya penyusunan klasifikasi risiko investasi secara lebih terstruktur, dengan pembagian yang jelas antara investasi berisiko tinggi, sedang, dan rendah.
Hal ini agar pemerintah daerah memiliki pijakan yang kuat dalam memberikan dukungan maupun pengawasan.
“Kita harus mendukung investasi, tapi jangan sampai daerah hanya menanggung dampaknya tanpa memperoleh manfaat apa pun,” tegas Lis.
Ia berharap, inovasi yang muncul dari proyek perubahan Diklat PIM IV ini dapat melahirkan terobosan dan ide-ide baru yang mampu menjawab berbagai persoalan investasi di daerah.
Inovasi yang dipaparkan Senopati merupakan bagian dari proyek perubahan Diklat PIM IV, dengan fokus pada kolaborasi antara Kejari dan DPMPTSP Kota Tanjungpinang.
Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses monitoring investasi.
“Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan mengurangi potensi konflik kepentingan yang selama ini menghambat masuknya investor,” ujar Senopati.
Aksi perubahan ini tidak hanya ditujukan untuk Kota Tanjungpinang, tetapi juga akan disosialisasikan secara nasional sebagai contoh kolaborasi strategis antara aparat penegak hukum dan lembaga perizinan.
“Doa restu dari Pak Wali Kota menjadi semangat bagi saya untuk mengejar capaian bersama demi kemajuan Kota Tanjungpinang. Setiap bentuk investasi yang masuk tetap harus berpijak pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, juga menyampaikan dukungannya terhadap inovasi yang dilakukan jajarannya.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri kebijakan teknis, namun memiliki peran penting dalam mendorong efisiensi dan ketertiban proses perizinan.
“Selama ini pengajuan perizinan bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan. Dengan dukungan pengawasan dari kejaksaan, kami harap prosesnya bisa selesai lebih cepat,” kata Atik.
Ia menyebut bahwa aksi perubahan ini menjadi yang pertama di Indonesia dari sektor kejaksaan yang secara langsung menyentuh bidang investasi daerah.
“Ke depan, saya berharap model kolaborasi seperti ini bisa direplikasi oleh kejaksaan-kejaksaan lain di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Bappelitbang Riono, Inspektur Daerah Surjadi, Kepala BPKAD Djasman, Kepala Dinas Pendidikan Teguh Ahmad Syafari, Kepala DPMPTSP Adi Firmansyah, serta sejumlah pejabat Kejari Tanjungpinang. (ria fahrudin)