
BERITABATAM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan eksekusi pengosongan barang di dalam Rumah Toko (Ruko) Sinar Bulan No 1-2 Bengkong Aljabar, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ruko dua pintu ini diketahui tengah berperkara di PN Batam, sehingga isi barang berupa alat musik milik penyewa itu, harus dikeluarkan dari dalam ruko.
Pada pelaksanaan eksekusi, sempat terjadi kericuhan antara penyewa ruko, Joice, dengan petugas PN Batam.
Tampak petugas eksekusi berusaha membuka pintu ruko, sementara Joice terus berteriak sambil mengatakan, “Makan kalian duit dari orang Singapura itu.”
Kapolsek Bengkong, IPTU Doddy Basyir, mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya sebatas pengamanan saja untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
“Kami hanya sebatas pengaman saja,” katanya. (ria fahrudin)