
BERITABATAM.COM, Kepri – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di awal tahun 2025 ini menerima tiga permohonan sengketa informasi terhadap Badan Publik.
Seluruh permohonan tersebut merupakan masyarakat berdomisili di Batam.
Adapun Badan Publik yang dimintai informasinya yakni Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP. Batam) untuk dua kasus dan satu kasus Pemerintah Kota Batam.
Setelah melakukan verifikasi permohonan, dua kasus ajudikasi tersebut mulai disidangkan oleh Majelis KI Kepri pada Kamis, 8 mei 2025 bertempat di Graha Kepri, Kota Batam.
Sidang pertama adalah sengketa dengan nomor register 001/II/KI-KEPRI-PS/2025 dengan pemohon Surly Harahap melawan BP Batam selaku termohon.
Permohonan informasi yang diminta adalah terkait pengelolaan kawasan pro-edukasi, UMKM dan Pariwisata serta pemeliharaan tiga unit rumah susun yang dikelola oleh BP Batam.
Sayangnya, pemohon tidak dapat hadir dalam persidangan karena kondisi darurat sehingga majelis KI yang dipimpin oleh Encik Afrizal, didampingi Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal sebagai anggota majeli.
Sidang kedua adalah sengketa dengan nomor register 002/II/KI-KEPRI-PS/2025 antara Raja Alip melawan BP Batam.
Permohonan informasi yang diminta adalah data pengalokasian lahan meliputi luas, peruntukan dan letak lokasinya). PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BP Batam diwakili oleh Windu dan Gilang.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, sidang pertama beragendakan pemeriksaan awal.
Majelis Komisioner memeriksa empat hal, yakni kedudukan hukum (legal standing) pemohon; kedudukan hukum termohon dan batas waktu pengajuan permohonan informasi.
Setelah pemeriksaan, tersebut, majelis membacakan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon.
Kepada majelis, pemohon mengatakan keberatan dengan jawaban termohon yang menyebutkan bahwa informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan (DIK) dan tidak bisa disampaikan ke publik dengan sejumlah dasar hukum.
Majelis KI kemudian menawarkan kepada Raja Alip dan BP Batam untuk melakukan mediasi.
Mediasi dilakukan oleh mediator KI Kepri, yakni Arison, dibantu oleh Muhammad Djuhari sebagai co-mediator.
Berbeda dengan siding sengketa informasi yang dilakukan terbuka, mediasi dilakukan secara tertutup.
Pada mediasi pertama yang digelar langsung setelah persidangan, masing-masing pihak belum terjadi kesepakatan dan meminta untuk dilaksanakan mediasi pada pertemuan berikutnya yang disepakati kemudian.
“Pada mediasi tersebut, ke dua belah pihak, terutama pemohon, meminta waktu untuk mempelajari aturan yang disampaikan termohon,” kata Arison.
Sementara itu, sengketa dengan nomor register 003/II/KI-KEPRI-PS/2025 belum bisa digelar karena pemohon sedang berada di luar daerah. (ria fahrudin0