
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan langkah tegas untuk mendorong kebersihan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Mulai Juli 2025, wilayah yang tidak menjaga kebersihan akan diberi bendera hitam sebagai bentuk peringatan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan penilaian ini bertujuan menggerakkan seluruh elemen pemerintah, terutama lurah dan camat, agar lebih aktif dan bertanggung jawab menjaga kebersihan wilayahnya.
“Kalau kelurahan kotor, berarti lurahnya tidak layak. Camat juga harus mampu mengoordinasikan wilayahnya. Kalau tidak bisa, ya dievaluasi,” tegas Lis dalam acara temu ramah dengan petugas kebersihan, Jumat, 23 Mei 2025 di halaman kantor Dinas PUPR.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PUPR Rusli, Kepala DLH Ahmad Yani, Kepala Dinas Perkim Agustiawarman, para camat, lurah, serta ratusan petugas dan relawan kebersihan se-Kota Tanjungpinang.
Lis memberikan contoh Kelurahan Batu IX sebagai salah satu wilayah yang masih kurang bersih, padahal ia berdomisili di sana. Ia menyoroti rumput liar yang tumbuh tinggi di depan deretan ruko.
“Rumput panjang belum dipotong, padahal sudah berkali-kali disampaikan ke lurah dan pemilik ruko sudah disurati untuk membersihkan, tapi belum ada tindak lanjut. Saya tidak minta lurah yang memotong, karena itu di depan ruko, tentu pemilik ruko juga punya kewajiban menjaga kebersihannya,” ujarnya.
Menurut Lis, menjaga kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau petugas kebersihan, tapi juga kewajiban seluruh warga, termasuk pemilik ruko.
Lebih lanjut, Lis menyampaikan target besar yang ingin dicapai: dalam waktu 100 hari, wajah kota Tanjungpinang harus bersih dari sampah, rumput liar, dan kawasan kumuh.
Median jalan tidak boleh lagi dipenuhi semak, dan seluruh lingkungan harus tampil rapi serta terawat. (ria fahrudin)