
BERITABATAM.COM, Batam – Lapas Batam terus berkomitmen memenuhi hak dasar warga binaan dengan memastikan pemberian makan tiga kali sehari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
Setiap hari, warga binaan menerima makanan pagi, siang, dan malam dengan menu yang telah dirancang secara bergizi seimbang.
Proses penyajian dilakukan dengan standar kebersihan dan pengawasan ketat dari petugas dapur lapas untuk menjaga kualitas dan kuantitas sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa pemberian makan ini merupakan bentuk nyata negara dalam menjamin hak-hak dasar setiap warga binaan.
Hal itu juga mendukung proses pembinaan yang menyeluruh di dalam lapas.
“Pemberian makan tiga kali sehari bukan hanya memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Yugo Indra Wicaksi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Makanan yang disediakan telah melalui perencanaan menu oleh tenaga ahli gizi dan dimasak oleh juru masak terlatih di dapur lapas, yang telah memenuhi standar higienitas dan kesehatan.
Lapas Batam juga menerima pengawasan rutin dari pihak internal dan eksternal agar pelaksanaannya tetap transparan dan akuntabel.
Dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan yang layak, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat. (muahammad kamil)