
BERITABATAM.COM, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan doorstop ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, yang dilaksanakan di lobi Mapolresta Barelang pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran aksi curas atau begal pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Kepri Mall, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban melakukan transaksi jual beli handphone (COD). Setelah bertemu, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian melakukan pemukulan dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau,” jelas Kapolresta Barelang.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit VIII Jatanras Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Selanjutnya, pada Selasa, 10 Juni 2025, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di wilayah Tanjung Pantun Pasar Jodoh, Kota Batam.
Kapolresta Barelang menambahkan, dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui bahwa total terdapat 7 (tujuh) orang pelaku dalam kasus ini.
Saat ini, 3 orang telah berhasil diamankan, sementara 4 orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti berupa:
1 unit handphone merk Itel P40 warna hitam;
1 unit handphone merk Itel S23 warna hitam;
1 unit handphone merk Oppo A17 warna ungu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi COD dan apabila mengetahui tindak pidana segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” tutup beliau.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. (ria fahrudin)