
BERITABATAM.COM, Bintan – Seorang pria beristri di Bintan tega mencabuli anak dibawah umur, dengan ancaman akan menyebar swafoto korban setengah badan tanpa busana di Medsos.
Pria berinisial NB yang merupakan seorang pekerja di salah satu PT di Bintan, diamankan Satreskrim Polres Bintan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Aksi bejat tersebut pelaku lakukan di salah satu kawasan wisata Gesek, Kabupaten Bintan. Guna melancarkan aksinya, ia mengancam akan menyebarkan foto setengah telanjang korban ke media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Raffi Arya Yudhantara, mengatakan, pelaku membujuk rayu korban untuk menginap di wisma serta mengancam korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban berkenalan di salah satu warung kopi, dan kemudian mereka menjalin hubungan pacaran hingga timbul niat pelaku untuk mencabuli korban.
Awal diketahui kasus ini menurutnya atas dasar dari laporan istri pelaku kepada ibu korban, yang kemudian ibu korban membuat laporan di Mapolres Bintan.
“Sudah kita amankan, dan NB merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Ipda Rafi Arya Yudhantara.
Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara, lantaran melanggar Undang Undang Perlindungan Anak. (ria fahrudin)