
BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial D.S. yang diduga berperan dalam proses penempatan pekerja migran ke Kamboja Kamis, 12 Juni 2025.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, dan Panit Opsnal Ipda Lora Septiandari.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Reskrim menyelidiki keberadaan calon PMI di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang calon pekerja migran berinisial HZA (26) dan Z (28) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z (DPO) yang saat ini berada di Kamboja.
Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer/admin) dengan iming-iming gaji sebesar Rp13 juta per bulan.
Tersangka DS (28) bertugas menjemput dan menampung kedua korban sebelum keberangkatan, sesuai instruksi dari Z.
Petugas kemudian mengamankan DS dan membawanya ke Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dua buah paspor milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.
Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan dokumentasi, serta melaporkan kepada pimpinan.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses pemberkasan selesai.
Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI guna melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi kerja dan tindak pidana lintas negara.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. (ria fahrudin)