
BERITABATAM.COM, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil bekuk tersangka kurir sabu 1,2 Kilogram (Kg) di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku atas nama Ryo Panglian Wardana ini nekat melakukan hal tersebut karena dijanjikan uang oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas yang berada di Jakarta sebesar Rp 70 Juta.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan sabu ini didapatkan dari Kuala Lumpur (KL) Malaysia bertujuan dibawa ke Kota Kendari.
“Ryo mengaku membawa sabu dari Malaysia menuju ke Kendari, dan ia sempat bekerja disana,” kata Kasat Iptu Davinsi di Konferensi Pers, Rabu 11 Juni 2025.
Kasat menjelaskan, pelaku mengaku mendapat perintah untuk mengambil dan mengantar narkoba, dari salah satu WBP di salah satu Lapas di Jakarta.
“Ada satu orang DPO, berinisial LA yang merupakan salah satu WBP di Lapas yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pengantaran ini pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 70 Juta Rupiah oleh LA.
“Dia dijanjikan upah sebesar Rp. 70 Juta Rupiah jika berhasil mengantar sabu ke Kota Kendari,” tutupnya.
Pelaku dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (oppy afio)