
Kota Tanjungpinang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk ke-11 kalinya berturut-turut sejak 2013. “Capaian ini menjadi bukti penyajian laporan keuangan yang transparan, sesuai standar akuntansi pemerintahan, serta didukung pengendalian internal yang memadai,” ujar Lis. Dalam APBD 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1,121 triliun dengan realisasi Rp1,013 triliun atau 90,38 persen. Belanja daerah mencapai Rp1,143 triliun dan terealisasi Rp1,024 triliun (89,61 persen). Sementara pembiayaan daerah yang direncanakan Rp22,02 miliar, terealisasi Rp22,01 miliar. SiLPA tercatat sebesar Rp10,9 miliar. Menghadapi tantangan fiskal seperti tunda bayar di triwulan IV akibat tidak tercapainya target PAD dan dana transfer, Pemko telah menyiapkan sejumlah strategi. Antara lain rekonsiliasi tagihan pihak ketiga, penyusunan skema pembayaran pada APBD Perubahan 2025, optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, dan pengendalian kas daerah. Lis berharap Ranperda ini dapat segera dibahas karena menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia pun optimistis seluruh tahapan pembahasan bersama TAPD, Banggar, dan Pansus dapat berlangsung lancar dan tepat waktu. “Dengan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, dokumen ini kami serahkan untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menyatakan penyampaian Ranperda ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 320 menyebutkan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia juga mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja sebelum ditetapkan. (ria fahrudin)