
BERITABATAM.COM, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memaparikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Fasum Perumahan Citra Batam, Rabu, 9 Juli 2025.
Sosialisasi dan penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya TPPO serta cara untuk mencegahnya, agar tidak terus memakan korban.
Sosialisasi dipandu oleh Kepala Seksi Penindakan dan Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Fadel Muhammad.
Masyarakat yang menghadiri kegiatan ini diberikan informasi tentang bahaya perdagangan orang, modus operandi, dan dampak terhadap korban.
Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan tentang cara mencegah perdagangan orang dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya TPPO.
Sementara itu, Kristina Yusuf, perwakilan dari P2MI menekankan untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan atau peluang yang tidak jelas keluar negeri.
Jika kita mampu untuk menanamkan rasa tidak percaya, katanya, adalah langkah awal pencegahan guna mencegah jadi korban perdagangan orang.
“Saran saya jangan mudah percaya dengan pekerjaan yang belum jelas ke luar negeri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi ini dihadiri Camat Batam Kota, Polsek Batam Kota dan puluhan masyarakat Kelurahan Teluk Tering. (ria fahrudin)