
BERITABATAM.COM, Batam – .Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, petugas Lapas Batam berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menyerahkan narapidana yang diduga terlibat kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penggagalan ini bermula saat petugas Lapas Batam melaksanakan razia insidentil rutin di blok hunian.
Seorang narapidana berinisial M menunjukkan gelagat mencurigakan dan mencoba menghindari petugas.
Tindakan cepat dan sigap dari petugas membuahkan hasil, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu siap pakai.
Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap narapidana yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi upaya peredaran narkoba di dalam lapas. Kami akan tindak tegas dan serahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Yugo.
Pada sore harinya, tim dari Satresnarkoba Polresta Barelang datang ke Lapas Batam untuk melakukan penjemputan terhadap narapidana tersebut guna proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan.
“Dengan kejadian ini, Lapas Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan mendukung proses pembinaan yang maksimal bagi warga binaan,” tambah Yugo. (ria fahrudin)