
BERITABATAM.COM, Batam – Lim Siew Lan memberikan keterangan terkait dugaan tindak kejahatan dalam melakukan pemalsuan dan atau membuat keterangan palsu terdakwa Roliati dan Rustam, Selasa, 8 Juli 2025.
Didampingi penterjemahnya, Lim Siew Lan membeberkan bentuk kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa di PT Active Marine Industries (PT AMI) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 8 Juli 2025.
“Saya juga jadi korban,” ujar Lim Siew Lan di hadapan majelis hakim PN Batam yang dipimpin hakim, Irpan Lubis dengan anggota Ferri dan Rinaldi.
Wanita yang merupakan Komisaris di PT
AMI ini mengatakan peristiwa ini bermula meninggalnya Direktur PT AMI, Lim Siang Huat, yang merupakan adik kandungnya.
Dari terdakwa Rustam, Lim Siew Lan ini mendapatkan informasi mengenai surat wasiat yang dikeluarkan oleh adiknya, Lim Siang Huat.
Atas surat wasiat adinya itu, ia diminta untuk datang ke Batam. Agar dapat melakukan perubahan akta perusahaan PT AMI di Notaris.
Sesampainya di Batam, diakuinya terdakwa Rustam ada menunjukkan surat wasiat Lim Siang Huat. Namun, ia hanya diperlihatkan saja, tidak bisa membaca dan memfoto surat itu.
“Saya hanya diperlihatkan sekilas. Tak bisa membaca. Jadi, tak sempat memfoto, apalagi untuk memegangnya,” kata Lim Siew Lan ini yang diminta untuk ke kantor notaris melakukan perubahan akta.
Sesampainya di Notaris, akunya, ia tidak mengerti dengan apa yang terjadi. Dan, saat diminta untuk menandatangani surat dilakukan, tapi tanpa mengetahui maksud dari surat yang ditandatangani tersebut.
“Saya tidak ada didampingi oleh penterjemah. Memang saya tandatangani. Tapi, saya tidak mengerti dan hanya mengikut saja,” katanya yang juga menegaskan bahwa dengan hal yang dialaminya ini, ia juga jadi korban dari aksi kedua terdakwa. (ria fahrudin)