BERITABATAM.COM, Batam – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Roliati yang menggugat Komisaris PT Active Marine Industries (PT AMI), Lim Siew Lan dan istri Direktur PT AMI, Dewi Triayanawati para pihak lainnya.
Dalam putusan kasasi MA dengan nomor 2260 K/PDT/2025 tertanggal 14 Juli 2025, diketahui Roliati menggugat uang puluhan miliar rupiah milik Komisaris dan Direktur PT AMi yang tersimpan di sejumlah bank (turut tergugat).
Sidang gugatan pemohon Roliati ini dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Dr Nurul Elmiyah SH. MH yang didampingi hakim anggota 1 Prof Dr H Haswandi SH, dan hakim anggota 2 Dr Nani Indrawati SH Mhum.
Dari data yang dikutip dari laman sipp.pn-batam.go.id gugatan Roliati ini tercatat dengan nomor 414/Pdt.G/2023/PN Btm menggugat dana Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat untuk dikembalikan ke perusahaan melalui rekening penampung di rekening milik Roliati.
Dalam gugatan itu, Roliati menguasai saham PT AMI sebanyak 25 persen. Dan, sisa saham sebanyak 75 persen adalah milik Lim Siang Huat.
Jadi jumlah saham yang dimiliki oleh PT AMI itu ada sebanyak 180.000 lembar, dan sebesar 24 persen atau sebanyak 62.500 adalah milik Roliati.
Selain menggugat atas kepemilikan saham milik PT AMI, Roliati juga menggugat uang yang ada di sejumlah rekening milik Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat di sejumlah bank.
Jumlah dana dari Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat adalah sebesar Rp.41.717.626.011,91 dan jumlah uang Singapura sebesar SGD $ 183.135,64 atau setara Rp.2.014.492.040.
Dan dari keseluruhan dana milik Komisaris dan Direktur PT AMI ini dikembalikan ke perusahaan, yang dimasukkan ke rekening penampung atas nama Roliati.
Dikaitkan dengan pembagian saham yang diminta Roliati, dana puluhan miliar dari sejumlah rekening atas nama Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat yang dikumpulkan ini, maka sebesar Rp.10.429.406.502,99 dan SGD $ 45.783,91 milik Roliati.
Tidak hanya mengalami kerugian secara materil, Roliati juga mengalami kerugian secara immateril. Untuk itu, Roliati juga membayar kerugian itu sebesar Rp100 miliar.
Dari putusan kasasi MA, gugatan Roliati ditolak. Dan saat ini, Roliati harus menjalani hukuman 1 tahun kurungan atas tuduhan melakukan pencurian dana PT AMI miliaran rupian.
Selain itu, Roliati juga sedang menjalani persidangan dan duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas tuduhan pemalsuan dan memasukan keterangan palsu pada dokumen PT AMI.
Sementara itu, saat ini Roliati dan Rustam menjalani persidangan dengan tuduhan perkara pemalsuan dan keterangan palsu dalam akta notaris tetang kepemilikan saham Roliati.
Akibat dari tindakan melawan hukum ini, Dewi, istri Direktur PT AKtive Marine Industries (PT AMI) mengatakan perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Bottor Erikson Pardede, Dewi yang diangkat sebagai Direktur Utama PT AMI menegaskan nilai kerugian yang dialami perusahaan yang sebelumnya dibawah kendali almarhum suaminya Lim Siang Huat ini berkisar Rp50 miliar.
“Kerugian Rp50 miliar ini sempat muncul dalam persidangan, karena memang saya sampaikan seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” kata Dewi belum lama ini.
Dia menegaskan angka kerugian yang disampaikan itu bukan asal ngomong saja. Akan tetapi, katanya menambahkan, ada hitungan dan bisa dipertanggungjawabkan hitungan untuk kerugiannya.
Disebutkannya, ada beberapa rincian dari nilai kerugian itu sendiri. Untuk nilai kerugian pertama yakni sebesar Rp8,4 miliar. Angka ini merupakan hasil audit yang sudah diserahkan dalam persidangan.
Kerugian selanjutnya, kata Dewi menjelaskan, diperoleh dari saham yang dikuasai secara ilegal, keterangan palsu dan dokumen palsu sebesar 20,5 persen oleh terdakwa Roliati.
Dan dari nilai saham yang dikuasai secara ilegal oleh terdakwa itu, katanya mengatakan lebih jauh, angka kerugiannya sebesar Rp30 miliar sampai Rp40 miliar.
Dijelaskannya, angka puluhan miliar ini keluar dari orang yang merupakan utusan dari terdakwa Roliati untuk mengajak damai dengan menukarkan saham 20.5 persen yang dikuasai secara ilegal itu.
“Dalam mediasi sebelumnya, kita diminta untuk kumpulkan semua uang perusahaan. Lalu melalui utusannya itu terdakwa Roliati yang sudah berulang kali datang untuk meminta damai dengan Rp30 miliar sampai Rp40 miliar,” jelas Dewi
Selanjutnya Dewi melanjutkan untuk menghitung nilai kerugian yang dialami PT AMi dengan tindakan kejahatan pemalsuan dan keteragan palsu terdakwa ini.
Dikatakannya masih banyak lagi aset yang digelapkan, seperti kendaraan yakni 4 unit kendaraan mewah. Lalu, tambahnya, ada juga aset perusahaan yang lain dijual oleh terdakwa.
“Jika dihitung secara kasar, kerugian yang dialami perusahaan itu sudah Rp50 miliar, bahkan bisa lebih,” sebut Dewi yang diiyakan oleh kuasa hukumnya.
Dikatakannya, kerugian Rp50 miliar yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa itu tidak asal ngomong saja. Akan tetapi, katanya lebih jauh, kerugian itu sudah dihitung sejak kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. (ria fahrudin)




