
BERITABATAM.COM, Bintan – Seorang Perangkat RT di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan diamankan Polisi, lantaran mencabuli anak dibawah umur yang berusia 14 tahun berkali-kali.
Pelaku berinisial RD (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur pada 30 Juni 2025, lantaran melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur yang merupakan bagian dari keluarga pelaku.
Pelaku tidak berkutik saat diamankan Unit Macan Timur, Polsek Bintan Timur dirumahnya yang berada di Kecamatan Mantang.
Kanitreskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun mengatakan, aksi bejat yang pelaku lakukan bermula pada bulan November.
“Pelaku merayu korban dengan sejumlah uang, namun ditolak korban dan pelaku terus merayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” kata Ipda Daeng Salamun, Jumat 4 Juli 2025.
Aksi bejat ini awalnya diketahui orang tua korban yang menemukan chat pelaku, dan anaknya yang mengarah ke aksi tidak senonoh.
“Ketahuannya saat orang tua korban melihat chat pelaku dan korban kearah cabul. Lalu ornag tua melaporkan ke kita (Polisi),” jelasnya.
Daeng menambahkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di kebun kosong sebanyak puluhan kali.
“Pelaku mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan persetubuhan, dikebun pada saat malam hari,” tambahnya.
Kasus persetubuhan ini masih didalami oleh pihak Kepolisian, Polsek Bintan Timur.
“Kita masih lakukan pendalaman, terkait lainnya kita informasikqn lebih lanjut, ” tutupnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI nomor 35 thn 2014, ancaman 15 tahun penjara.(oppy apio)