
BERITABATAM.COM, Batam – Dalam persidangan di PN Batam atas tuduhan keterangan palsu, Selasa, 1 Juli 2025, Roliati dan Rustam menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi korban, Dewi, istri Direktur PT AMI, Lim Siang Huat.
Untuk diketahui, Roliati Mantan karyawan dan Rustam pengacara di PT Active Marine Industries (AMI), Roliati dan Rustam.
Saat ini, mereka sedang menjalani masa hukuman yang terbukti secara sah dan menyakinkan majelis hakim PN Batam atas tuduhan melakukan pencurian uang miliaran rupiah milik PT AMI.
Usai persidangan, Dewi menjelaskan keterangan yang diberikannya saat persidangan dalam perkara yang sangat merugikannya tentang keterangan palsu yakni menyatakan bahwa keberadaannya yang tidak diketahui.
Dengan keterangan palsu ini, hingga terjadinya dugaan tindak kejahatan pemalsuan dokumen perusahaan suaminya.
“Ini lucu dan konyol sekali. Saya yang mengurus almarhum suami saya dari rumah sakit hingga di rumah duka,” kata Dewi membuka pembicaraan dengan wartawan yang didampingi kuasa hukumnya Bottor Erikson Pardede di salah satu rumah makan di Batam Centre, Rabu, 2 Juli 2025.
Dia mengatakan informasi mengenai meninggalnya Lim Siang Huat diketahuinya hari itu juga pada malam harinya.
Dan pada saat itu, dunia sedang dilanda pandemi covid-19.
Jadi, ia mengalami kesulitan untuk masuk Batam dari tempat tinggalnya di Singapura.
“Saya dan anak-anak harus menjalani PCR dan juga harus di isolasi sebelum bertemu jenazah di rumah sakit. Dan, untuk ke rumah sakit pun, saya dikawal petugas,” kenangnya mengingat hari yang berat dan melelahkan serta menyedihkan itu.
Setelah selesai mengurus jenazah almarhum suaminya, Dewi mengatakan ia mendatangi kantor terdakwa Rustam yang merupakan pengacara suaminya secara pribadi dan juga atas nama perusahaan yakni PT AMI.
Sesampainya di kantor terdakwa Rustam, katanya yang mengaku saat itu ditemani kuasa hukumnya Bottor Erikson Pardede, ada juga terdakwa Roliati.
Ada hal aneh yang dirasakannya. Dan, tambahnya, kedatangannya tidak dianggap dan tidak diacuhkan oleh para terdakwa. Bahkan, ia mendengar beberapa pernyataan konyol dari terdakwa Rustam.
“Saya mau mengambil barang pribadi milik suami saya. Dan saat itu, bang Pardede belum menjadi kuasa hukum saya. Karena ada tanda-tanda kurang baik, sepulang dari kantor terdakwa, saya langsung menandatangani kuasa ke Bang Pardede,” katanya yang dibenarkan Bottor Erikson Pardede.
Jadi, katanya lebih jauh, dari seluruh rangkaian yang dialaminya langsung, pernyataan mengenai keberadaan dirinya yang disebutkan tidak diketahui oleh para terdakwa ini menjadi sangat tidak masuk akal.
“Dari semua yang saya alami dan jalani, patut diduga mereka memang sudah punya niat jahat dari awal. Mulai dari membuat keterangan palsu hingga menguasai perusahaan dan menguras harta perusahaan. Satu per satu sudah kita laporkan,” katanya mengakhiri. ***