
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Tujuh (7) orang terdakwa yang terjerat kasus korupsi wisata mangrove tahun 2017-2024 di Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan divonis hukuman satu (1) tahun penjara.
Ketujuh terdakwa divonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin 7 Juli 2025, di PN Tanjungpinang.
Terdakwa HS sebagai Camat Teluk Sebong periode 2017-2018, dan SHU sebagai Camat Teluk Sebong periode 2018-2023.
Lalu, JA Camat Teluk Sebong periode 2023-2024/, lalu M mantan Kepala Desa Sebong Lagoi periode 2021-2024, selanjutnya J mantan Pj. Kepala Desa Sebong Lagoi periode 2017-2018.
Disusul, LA selaku Kepala Desa Sebong Pereh periode 2016 -2022, serta K sebagai Lurah Kota Baru periode 2017-2023.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Boy Syalendra, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ketujuh terdakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.
Selain divonis, para terdakwa juga diganjar dengan denda yang bervariasi besarannya.
“Melalui putusan ini, maka masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari vonis, dan menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU, dan para terdakwa melalui kuasa hukumnya agar menyatakan sikap, seperti menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. (Oppy)