BERITABATAM.COM, Batam – Di era digitalisi seperti sekarang, segala penipuan semakin marak terjadi di mana-mana. Tak terkecuali penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pegawai pajak.
Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengecoh wajib pajak dengan berbagai modus, mulai dari imbauan pembayaran pajak hingga permintaan data pribadi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan memghimbau masyarakat, untuk lebih waspada menghadapi segala cara tipu muslihat yang merugikan, khususnya para wajib pajak harus lebih waspada dan memahami langkah preventif, kuratif, serta rehabilitatif dalam mengatasi penipuan pajak.
“Masyarakat harus waspada. Jangan mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi, transfer uang, mengarahkan ke situs palsu, atau mengunduh aplikasi palsu,” ujarnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Rudi meminta masyarakat agar mengenali modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dan pegawai DJP.
Seperti yang umum terjadi, diantaranya; Imbauan pembayaran pajak fiktif, phishing melalui email dan whatsapp, petugas atau pegawai pajak palsu, imbauan adanya kelebihan/restitusi pajak, dan pengiriman dokumen perpajakan palsu.
Beberapa ragam penipuan tersebut pada umumnya menggunakan media daring dalam melangsungkan aksinya sehingga wajib pajak perlu ekstra hati-hati dalam mengakses internet terutama dalam menggunakan media sosial seperti Whatsapp.
“Masyarakat perlu mengenali modus dan melakukan langkah pencegahan agar tidak terjerumus ke dalam aksi penipuan yang sedang marak terjadi,” imbaunya.
Beberapa saran langkah preventif yang bisa wajib pajak lakukan adalah mengecek identitas petugas, waspada terhadap komunikasi tak resmi, mengunjungi akun media sosial dan situs resmi DJP, dan meningkatkan literasi digital.
Sedangkan untuk langkah kuratifnya, wajib pajak bisa melakukan langkah seperti segera melapor ke DJP melalui layanan pengaduan resmi, seperti Kring Pajak (1500200) atau melalui kanal pengaduan di situs resmi DJP.
Hal in dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendala pada layanan administrasi perpajakan wajib pajak. (ria fahrudin)




