BERITABATAM.COM, Anambas – Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas merilis capaian kinerja tahun 2025.
Salah satu capaian yang signifikan adalah pengembalian uang negara sebesar Rp 813.647.717 dari 11 desa di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pengembalian ini merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Anambas melalui surat kuasa khusus pendampingan (bantuan hukum) untuk penyelesaian pemulihan aset ganti rugi dari pengelolaan keuangan desa selama periode 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budhi Purwanto, SH, MH, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan dalam bentuk tunai ke kas desa (APBDes) dengan pembuktian melalui surat setoran dari Bank BRK yang telah diverifikasi oleh tim auditor (Inspektorat).
“Dari 11 desa yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan, telah menyelesaikan tanggung jawabnya dan kami mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Budhi Purwanto.
Lebih lanjut, Budhi Purwanto juga menegaskan bahwa untuk 52 desa ke depan, pihaknya akan memberikan layanan Halo JPN secara elektronik dan layanan informasi pelayanan hukum gratis kepada warga masyarakat umum.
“Kita juga telah melakukan sosialisasi pelayanan hukum gratis, terakhir kemarin kita laksanakan di Desa Air Biru Kecamatan Jemaja,” katanya.
Dengan capaian kinerja ini, Kejaksaan Negeri Anambas menunjukkan komitmennya dalam memulihkan aset negara dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. (ria fahrudin)




