BERITABATAM.COM, Batam – Walikota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia di Ruang Rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 17 September 2025.
Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan Bupati Karimun, Iskandarsyah, sebagai langkah bersama dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa MoU ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Batam untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, baik untuk saat ini maupun masa depan,” ujarnya.
Amsakar menekankan bahwa pemerintah harus selalu hadir di tengah masyarakat, terlebih dalam menghadapi kompleksitas tantangan zaman.
Menurutnya, pelayanan publik yang diberikan harus adaptif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Khusus di Batam, seluruh pelayanan perizinan telah berjalan sesuai standar normatif yang berlaku. Prinsipnya, kinerja organisasi kita berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan konsennya Ombudsman RI,” tegasnya.
la berharap, melalui MoU ini, Pemko Batam bersama Ombudsman RI dapat membangun sinergi yang lebih kuat untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
“Penandatanganan ini adalah pintu pembuka untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan dirasakan manfaatnya oleh semua warga,” kata Amsakar.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut.
la menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk Batam, akan mempercepat perwujudan cita-cita nasional dalam menciptakan tata kelola pelayanan publik yang berkeadilan.
“Alhamdulillah, kita sudah menunaikan apa yang menjadi harapan kita. Kami yakin dan percaya bahwa komitmen ini akan kita tunaikan bersama,” ungkap Najih. (ria fahrudin)




