BERITABATAM.COM – Artikel ini ntuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Desentralisasi dan Reformasi Teritorial Mahasiswi Prgram Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Desentralisasi yang memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya sendiri, termasuk dalam sektor Kesehatan.
Akan tetapi,tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama dalam memanfaatkan kewenangan tersebut.
Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu contoh daerah yang menjadi kasus nyata bagaimana tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya manusia yang mempengruhi kualitas layanan publik.
Minimnya dokter spesialis di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak hanya mencerminkan kurangnya tenaga kesehatan, tetapi juga merupakan gambaran persoalan struktual yang berkaitan dengan distribusi tenaga medis, daya tarik wilayah, dan kesiapan pemerintah daerah dalam mengembangkan sumber daya manusia yang
sesui dengan kebutuhan masyarakatnya.
Dalam hal ini bukan sekadar keluhan layanan kesehatan,tetapi juga sebagai fenomena kebijakan publik yang menunjukkan bagaimana desentralisasi bisa berjalan timpang jika tidak dibarengi dengan strategi penguatan sumber
daya manusia yang matang.
Saat ini kualitas layanan Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipastikan sudah meningkat dengan naiknya status Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa yang awalnya dari tipe D menjadi tipe C.
Peningkatan status ini ditandai dengan diselenggarakannya program hasil terbaik cepat (PHTC) dalam bidang Kesehatan dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dan Meneteri Koordinator PMK,Pratikno,di Tarempa pada hari Sabtu, 29 November 2025.
Akan tetapi, naiknya Tipe C di Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa ini juga memiliki kendala yaitu salah satunya adalah kurangnya tenaga medis khususnya Dokter Spesialis di Rumah Sakit Umum daerah tersebut.
Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa saat ini hanya memiliki satu dokter speialis obsetri dan giekologi dan satu dokter spesialis anak, sementara untuk dokter spesialis bedah, penyakit dalam, radiologi, anestesi, dan patologi klinik masih belum tersedia.
Hal ini mengakibatkan Masyarakat harus menjalani rujukan ke luar daerah untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
Dalam hal ini, penguatan sumber daya manusia (SDM) khususnya dalam bidang kesehatan di era desentralisasi di Kabupaten Kepulauan Anambas haruslah dipandang sebagai upaya sistematik yang menggabungkan antara kewenangan daerah dan juga peran pemerintah provinsi dan pusat.
Kurangnya dokter spesialis di Kabupaten Kepulauan Anambas ini membuat layanan rujukan serta penanganan menjadi rentan dan mahal bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri.
Seperti yang sudah tertuang dalam UU No.23 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pemerintahan Daerah dan secara spesifik Pemerintah Daerah memiliki hak dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.Dan UU No. 17 Tahun 2023 yang mengatur tentang kesehatan yaitu yang mencakup berbagai aspek kesehatan seperti hak dan kewajiban, pengelolaan fasilitas dan SDM dalam bidang Kesehatan.
Oleh karena itu, perlunya strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan Sumber Daya manusia (SDM) khususnya pemenuhan dokter spesialis di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kabupataen Kepulauan Anambas itu sendiri.
Karena Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak hanya soal menambah jumlah tenaga kesehatan, tetapi soal dalam menciptakan sistem pelayanan yang baik dan memberdayakan tenaga medis khususnya dokter spesialis agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas bisa menikmati hak Kesehatan yang setara sama dengan daerah lainnya. (ria fahrudin)
Nurul Liawati.




