BERITABATAM.COM, Anambas – DPRD Anambas Hidupkan Lagi Dana Pokir, Tiap Anggota Berpeluang Dapat Rp 1,5 Miliar.
Setelah dua tahun tidak aktif, DPRD Kabupaten Anambas kembali mengajukan dana pokok pikiran (pokir) untuk APBD 2026.
Pengajuan ini terungkap setelah beberapa pihak mendengar rencana legislator mengajukan anggaran yang cukup besar.
Data yang diperoleh menunjukkan total dana pokir yang diusulkan sebesar Rp 31,2 miliar, yang akan didistribusikan kepada 20 anggota DPRD, sehingga masing‑masing dapat mengelola sekitar Rp 1,5 miliar untuk menyalurkan aspirasi warga.
Pokir merupakan hasil pengumpulan aspirasi masyarakat yang dipercayakan kepada anggota dewan.
Dengan skema ini, tiap anggota DPRD dapat mengajukan usulan masyarakat ke dalam pembahasan Rancangan APBD, meliputi bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Pokir berfungsi sebagai alat bagi DPRD untuk menyalurkan suara rakyat dalam proses pembangunan, sekaligus membantu pemerintah daerah melaksanakan proyek‑proyek yang langsung menjawab kebutuhan masyarakat, dengan tetap mematuhi prosedur perencanaan dan batas keuangan daerah.
Dana pokir sendiri merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan.
Melalui dana inilah setiap anggota DPRD membawa usulan masyarakat ke tahap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Secara umum, pokir menjadi salah satu instrumen bagi DPRD untuk memastikan suara masyarakat tersampaikan dalam proses pembangunan.
Setiap usulan yang diterima dewan mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial dapat diperjuangkan melalui skema pokir.
Dana pokir juga dapat digunakan untuk membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Namun seluruh usulan tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan kemampuan keuangan daerah.
Meski angka yang muncul telah ramai dibahas, finalisasi besaran dana pokir masih harus melalui pembahasan resmi.
Nantinya Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disepakati dalam APBD 2026.
Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya usulan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sekretariat hanya berperan sebagai pendukung administrasi, sementara usulan biasanya datang langsung dari para anggota DPRD.
“Saya belum tahu ada usulan itu. Kami di sekretariat hanya membantu administrasi saja, kalau usulan biasa dari para dewan,” ujar Jhon Aquarius baru-baru ini.
Meski begitu, Jhon menyampaikan bahwa besaran dana pokir tetap akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, keputusan final juga bergantung pada hasil rapat bersama antara TAPD dan Banggar.
Ia menambahkan, setiap pengajuan pokir harus lolos verifikasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah.
Artinya, tidak semua usulan dapat langsung dimasukkan ke dalam APBD tanpa proses penyaringan.
Di sisi lain, absennya dana pokir selama dua tahun terakhir diakui membuat anggota DPRD mengalami kesulitan dalam menampung aspirasi masyarakat.
Banyak permintaan pembangunan yang tidak bisa direalisasikan karena tidak tersedianya pos anggaran pokir.
Sejumlah usulan penting seperti pembangunan jalan lingkungan, rehabilitasi fasilitas umum, serta bantuan untuk nelayan dan petani menjadi terhambat tanpa adanya pokir.
Kondisi ini membuat dewan tidak dapat maksimal menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kini, wacana kembalinya dana pokir pada tahun 2026 memberi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menunggu realisasi usulan pembangunan.
Meski masih perlu melalui pembahasan panjang, kehadiran pokir dinilai dapat kembali membuka ruang bagi percepatan pembangunan di Anambas. (ropi kahardi)




