BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 10.00 WIB di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota se‑Kepri dan Kejaksaan Negeri masing‑masing daerah.
Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam pendampingan dan edukasi hukum bagi pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, hadir dan menekankan pentingnya sinergi konstruktif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).
Ia menyatakan bahwa kerja sama yang baik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya preventif untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
“Seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas harus bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama APH, agar hal‑hal yang tidak seharusnya terjadi dapat kita cegah,” ujar Aneng.
Ia juga menilai bahwa edukasi hukum yang selama ini diberikan Kejaksaan Negeri Tarempa sangat membantu pemerintah daerah dalam meminimalkan kesalahan prosedural.
“Dengan edukasi hukum dari Kejaksaan Tarempa, banyak hal dapat dihindari. Karena itu, koordinasi dan komunikasi yang baik harus selalu kita jaga,” tambahnya.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap sinergi hukum yang terjalin dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (ria fahrudin)




