BERITABATAM.COM, Batam – Kasus viralnya berita tentang seorang bidan asal Belawan Medan, Sumatera Utara, yang terbit di beberapa media online, mulai ramai diperbincangkan.
Hal ini membuat kuasa hukum terlapor inisial AR memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2025.
Kuasa hukum dari kantor Advokat Roger Morrow Rumapea SH bersama Agus Sumantri Simatupang SH mengatakan, terkait berita yang telah terbit, baik itu media cetak dan online ataupun di media sosial, semuanya hanya berita sepihak saja dan tendesius.
“Apa yang diucapkan oleh FM (27) di beberapa media itu hanya untuk menjatuhkan klien kami,” kata Roger.
Roger menjelaskan, menanggapi berita viral terkait klien kami, bahwa klien kami mengatakan apa yang terjadi di video itu tidak benar dan dibantah semua.
Dia katakan di sana bahwasannya klien kami menganiaya, klien kami melakukan kekerasan seksual, dan itu tidak benar.
Roger mengakui bahwa FM dan kliennya AR selama menjalin asmara sudah dua kali hamil dan dua kali keguguran, bahkan orang tua kedua belah pihak juga sudah pernah bertemu di Belawan dan sepakat akan menikahkan mereka.
“Mengenai kehamilan dan keguguran itu benar, tetapi di agama mana pun berhubungan intimakan (badan) sebelum menikah itu sangat dilarang. Namun semua yang terjadi itu atas dasar suka sama suka, Mereka sudah sama-sama dewasa, artinya mereka tahu dan mengerti apa yang mereka lakukan. Benar, mereka memang telah berpacaran dan sudah ada kesepakatan akan diadakan pernikahan, sebab kedua belah pihak orang tua dari mereka sebelumnya sudah bertemu dan membahasnya,” ungkapnya.
Saat ditanya, apakah saat ini terlapor AR telah menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP), Roger/Agus membenarkannya.
“Benar, klien kami telah menjalani sidang kode etik, dan putusannya tanggal 23 Desember 2025 mendatang,” terangnya.
Roger juga membantah narasi FM di video Tiktok yang viral yang mengatakan kliennya telah menyiakan-nyiakan dan tidak mau bertanggung jawab, sangatlah tidak benar sesuai keterangan Klien kami.
“Bagaimana bisa dikatakannya ia disiakan-siakan dan klien kami tidak bertanggung jawab, saya katakan itu tidak benar, bahkan kami telah mengatakannya kepada kepala Seksi Propam, Polresta Barelang bahwa klien kami siap bertanggung jawab dan akan menikahinya, tetapi FM menolaknya. FM juga sudah beberapa kali mengatakan bahwa tidak mau lagi dengan Klien kami jauh sebelum ada Laporan Polisi yaitu pada bulan Mei 2025 dengan mengatakan kepada orang tua Klien, nikahkan saja anakmu dengan yang lain, padahal waktu dan tanggal pernikahan telah ditetapkan. begitulah kira-kira tanggapan kami terkait video itu,” ungkap Roger/Agus didampingi kedua orang tua AR.
Roger juga menjelaskan awal perkenalan FM dan AR, Kata dia, keduanya awalnya berkenalan di media sosial. Kemudian dari perkenalan itu tumbuh rasa saling menyayangi di antara mereka.
FM yang bertugas sebagai Bidan di Medan dan AR sebagai petugas aparat penegak hukum (Polisi) yang bertugas di Polsek Sagulung, Batam, kemudian pamit kepada atasannya untuk menemui FM ke Medan.
“Mereka berkenalan dari media sosial, kemudian saling bertemu, lalu AR membawa FM ke Batam dan memperkenalkannya kepada orang tuanya, begitulah sedikit kronologis tentang awal perkenalan mereka,” ungkap Roger. (ria fahrudin)




